Dasar Hukum Peninjauan Kembali
Dasar hukum peninjauan kembali
Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan apabila dalam putusan mengenai perkara yang bersangkutan ditemukan hal-hal sebagai berikut: Adanya suatu kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu, yang untuk itu semua telah dinyatakan pula oleh hakim pidana.
9 Sebutkan apa saja syarat syarat peninjauan kembali?
Persyaratan Peninjauan Kembali Pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak (Pasal 92 UU Nomor 14 Tahun 2002): Diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hukum apa yang dapat digunakan sebagai alasan peninjauan kembali?
Adapun alasan-alasan pengajuan permohonan peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung s.t.d.t.d Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU MA).
Apa itu peninjauan kembali dalam hukum perdata?
Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Apa itu Novum apa syarat Novum?
Dengan demikian maka pengertian bukti baru (novum) merupakan bukti yang berbentuk surat yang isinya memuat suatu fakta yang sudah terdapat/sudah ada pada saat pemeriksaan perkara a quo di tingkat pertama sebelum perkara a quo diputus oleh pengadilan; namun fakta yang sudah ada dalam bukti surat tersebut belum diajukan
Apakah bisa PK tanpa banding?
Mahkamah Agung menjelaskan seseorang yang tak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, boleh mengajukan PK.
PK diajukan kemana?
PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.
PK dilakukan dimana?
Di Mahkamah Agung Putusan dibacakan dan ditandatangani oleh hakim agung yang melakukan pemeriksaan permohonan PK.
Berapa lama proses PK?
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah manyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
Berapa kali pengajuan PK dalam perkara perdata?
Keduanya mengatur bahwa Peninjauan Sekali (PK) bagi perkara perdata hanya sekali. Pasal 66 ayat (1) UU MA menyatakan “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”.
Alasan alasan apa saja yang dapat melatarbelakangi seseorang mengajukan peninjauan kembali?
Dalam praktik peradilan, alasan peninjauan kembali seperti karena adanya kebohongan atau tipu muslihat sebetulnya jarang ditemukan. Hal itu disebabkan karena sulitnya untuk membuktikan ada kebohongan dalam suatu putusan secara konkret dan objektif.
Apakah PK bisa diajukan dua kali?
Pasal 66 ayat (1) UU MA berbunyi, “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.” Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi, “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.”
Apakah putusan pengadilan bisa dijadikan novum?
Suatu putusan peninjauan kembali perkara pidana ataupun sebaliknya tidak dapat diajukan novum dalam peninjauan kembali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Upaya hukum apa saja?
UPAYA HUKUM BIASA
- PERLAWANAN/ VERZET. Yaitu upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (verstek).
- BANDING. Yaitu pengajuan perkara ke pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan, apabila para pihak tidak puas terhadap putusan tingkat pertama. ...
- KASASI.
Novum diajukan dalam upaya hukum apa?
Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP menyatakan bahwa novum yang dapat dijadikan sebagai dasar pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali adalah novum dengan keadaan yang dapat menimbulkan dugaan kuat, dimana jika keadaan itu diketahui sewaktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas
Apa yang dimaksud dengan novum dalam Peninjauan Kembali?
Dalam Pasal 67 huruf b UU Mahkamah Agung, bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali (PK), apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Surat-surat bukti tersebut disebut sebagai bukti baru surat (novum).
Apa yang dimaksud dengan SKUM?
SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga: lembar pertama untuk pemohon; lembar kedua untuk kasir; lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
Apakah Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan PK?
Menurut undang-undang, permohonan PK demi kepentingan terpidana dapat diajukan oleh jaksa penuntut umum atau terpidana, atas dasar (1) adanya putusan-putusan.
Kapan kasasi dapat ditolak?
Kasasi dapat juga ditolak apabila alasan yang diajukan bertentangan dengan hukum, sedangkan judex factie sudah benar dalam penerapan hukum atau segala hal yang diajukan dalam risalah kasasi tidak mendukung putusan yang telah diambil oleh judex factie artinya segala hal yang ber- kaitan dengan hukum yang menguasai pokok
Kapan putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap?
Ini artinya, putusan tersebut dinyatakan BHT pada saat diputus dan diucapkan oleh hakim MA pada sidang yang terbuka untuk umum.
Post a Comment for "Dasar Hukum Peninjauan Kembali"